Didalam Hukum Waris Islam ada
masalah-masalah khusus. Adapun masalah-masalah khusus yang dimaksud adalah
persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian
yang biasa, dengan perkataan lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan
sebagaimana biasanya (seperti telah diuraikan pada bab terdahulu).
Masalah-masalah khusus ini terjadi disebabkan adanya
kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut
dilakukan/dibagi secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka
penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus, dengan kata
lain penyelesaian khusus ini hanya berlaku untuk persoalan-persoalan yang
khusus pula.
Didalam hukum waris Islam ditemui beberapa persoalan
kewarisan yang harus diselesaikan secara khusus, diantaranya masalah kakek
bersama saudara (Akdariyah).
Download lengkap makalah di sini
0 komentar:
Posting Komentar